Berbagi Praktek Baik Komunitas Belajar Ramah Guru

SMA Negeri 1 Karang Intan merupakan Pelaksana program Sekolah Penggerak Angkatan II yang merupakan Sekolah Pilloting Implementasi Kurikulum Merdeka.

Pada tahap awal pelaksanaan Kurikulum Merdeka disekolah kami , ternyata banyak  permasalahan yang dijumpai oleh guru dalam pembelajaran dikelas  , kendala , hambatan dan tantangan yang harus dijalani oleh bapak ibu guru dalam mengajar ,termasuk juga miskomunikasi yang terjadi dalam menerapkan dan menyiapkan pembelajaran yang berfokus pada peserta didik.

       Beranjak dari hal itu lah maka saya selaku Kepala Sekolah merasa perlu adanya pertemuan khusus untuk mengumpulkan semua bapak ibu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat berkumpul membahas bersama hal-hal penting dan bisa kita diskusikan secara luas, serta untuk belajar bersama  yang berhubungan dengan Implementasi kurikulum merdeka pertemuan itu kami nama kan Komunitas Belajar “Warung Kopi” yang merupakan singkatan Wadah dan ruang kolaborasi komunitas praktisi.

Yang pelaksanaanya adalah setiap hari kamis Sore jam 16.00 s.d 17.30 wita setelah pulang sekolah.

       Sesuai Arahan dan Pendampingan dari BGP (Balai Guru Penggerak) dan BPMP (Badan Penjaminan Mutu Pendidikan) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus kunjungan langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, bapak Dr. Praptono,M.Ed selaku  Direktur KSPSTK Dirjen GTK dan Ibu Dr. Medira Ferayanti, M,ED Kapokja Pembelajaran Direktorat KSPSTK Ditjen GTK,   memberikan kepercayaan, menunjuk dan memilih  sekolah kami sebagai salah satu sekolah Pilloting pelaksana  Program Komunitas Belajar Ramah Guru.   Dengan demikian maka sekolah kami dirasa perlu untuk segera melaksanakan Rapat Internal membentuk Tim Khusus untuk kelancaran program komunitas belajar ramah guru yang terdiri dari Kepala sekolah, Agen Perubahan, Penggerak komunitas dan anggota serta masing-masing Koordinator dalam kelompok-kelompok kecil  komunitas belajar Ramah guru masing-masing bidang, yang dilegalkan dalam bentuk Surat keputusan resmi dari kepala sekolah.

Anda mungkin juga suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *